GridStar.ID - Pandemi Covid-19 di India menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dalam beberapa hari terakhir.
Diduga varian baru virus corona yang muncul di India saat ini membuat pertambahan infeksi yang terjadi.
Tak utama, lonjakan kasus di India mencapai 300 ribu orang selama sehari.
Pada Kamis (22/04), India mencatatkan jumlah kasus positif baru mencapai 314.835 kasus dalam 24 jam.
Rumah sakit yang ada di New Delhi, India juga kewalahan menghadapi lonjakan yang terjadi.
Perdana Menteri India, Narendra Modi menyebut bahwa negaranya kini menghadapi 'tsunami Covid-19'.
Mengantisipasi warga negara dari India yang datang ke Indonesia, kini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah memutuskan memberikan visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
Peraturan inibersifat sementara dan akan dikaji ulang ke depannya.
Airlangga menjelaskan,"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari.
Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan ketegangan Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India".
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah airdan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum diberlakukan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga. (*)