Waspada Tsunami Covid-19, Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk ke Wilayah Indonesia Mulai 25 April

Sabtu, 24 April 2021 | 09:30
Pixabay.com

Ilustrasi virus corona

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 di India menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dalam beberapa hari terakhir.

Diduga varian baru virus corona yang muncul di India saat ini membuat pertambahan infeksi yang terjadi.

Tak utama, lonjakan kasus di India mencapai 300 ribu orang selama sehari.

Baca Juga: Baru Nikmati Rasanya Jadi Pengantin Baru, Mendadak Atta Halilintar Positif Covid-19 Untuk Kedua Kalinya, Singgung Kondisi Tubuh Aurel Hermansyah: Istriku Anget Badannya

Pada Kamis (22/04), India mencatatkan jumlah kasus positif baru mencapai 314.835 kasus dalam 24 jam.

Rumah sakit yang ada di New Delhi, India juga kewalahan menghadapi lonjakan yang terjadi.

Perdana Menteri India, Narendra Modi menyebut bahwa negaranya kini menghadapi 'tsunami Covid-19'.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Nadya Mustika Positif Covid-19 Saat Lahirkan Sang Anak, Bayi Baihaqqi Kini Sakit Kuning dan Dirawat Tanpa Rizki DA: Udah Bolak-balik Nggak Bisa, Saya Stay di Rumah Aja

Mengantisipasi warga negara dari India yang datang ke Indonesia, kini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah memutuskan memberikan visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut mulai 25 April 2021 atau pekan depan.

Peraturan inibersifat sementara dan akan dikaji ulang ke depannya.

Baca Juga: Bak Anak Sultan, Putra Kedua Nia Ramadhani Langsung Todong Ardi Bakrie untuk Membelikannya Pesawat Usai Sembuh dari Covid-19 Nanti

Airlangga menjelaskan,"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari.

Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan ketegangan Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India".

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah airdan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap masuk dengan protokol kesehatan diperketat.

Baca Juga: Pelaku Seni Mulai Dapat Giliran Vaksinasi Covid-19, Sandiaga Uno Wanti-wanti: Jaga Protokol Kesehatan, Divaksin Bukan Berarti Jadi Superman

Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.

Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.

WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum diberlakukan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.

Baca Juga: Atalia Praratya Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil Rela Tiduran di Sofa Demi Menjaga sang Istri Saat Jalani Isolasi Mandiri

"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews, Kompas.tv

Baca Lainnya