Ini Hukum Suami Istri Lakukan Hubungan Ranjang Selama Bulan Ramadan Seperti Ceramah Ayah Atta Halilintar pada Anaknya dan Aurel Hermansyah, Seperti Apa ya?

Sabtu, 24 April 2021 | 05:30
iStock

Hukum hubungan suami istri di bulan Ramadan

GridStar.ID - Sebagai pengantin baru, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diwanti-wanti sang ayah.

Ayah Atta Halilintar sempat memberikan ceramah soal berhubungan suami istri di bulan Ramadan.

Dalam tayangan YouTube GEN HALILINTAR pada Kamis, (15/4/2021), begini ceramah Anofial Asmid pada Atta dan Aurel.

Baca Juga: Nekat Unggah Konten Malam Pertama, Atta Halilintar Gigit Jari Gegara Aurel Hermansyah Datang Bulan: Nggak Ada Adegan Apa-Apa, Nggak Ngapa-ngapain!

"Nggak ada halangan, yang nggak boleh kan berhubungan suami istri di siang Ramadan.

Kalau berseraga (berhubungan badan), di malam hari halal.

Batasnya antara magrib dengan imsyak, atau magrib sampai subuh, ada yang bilang begitu.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Atta Halilintar Akhirnya Luluh Urungkan Niat Punya 15 Anak Usai Berhadapan dengan Maia Estianty, Singgung Kondisi Tubuh Aurel Hermansyah: Tergantung Yang Maha Kuasa, Kita Syukuri

Nah itu halal, jadi nggak ada masalah gitu.

Pernah dulu teman nabi, itu dia baru nikah tidak bisa menahan diri di siang hari dia berseraga.

Nah itu hukumannya berat, pinaltinya berat," beber ayah Atta Halilintar.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Panik Lihat Suami Bangun Subuh-Subuh, Bak Kewalahan Diminta Atta Halilintar Lakukan Hubungan Ranjang Setiap Hari: Kita Harus Sering, Sayang!

Melansir dari TribunRamadan, begini hukum dalam Al Quran berhubungan ranjang di bulan puasa.

Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Baca Juga: Biaya Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dikupas Sosok Ini, Thariq Halilintar Keceplosan Kakaknya Tak Balik Modal: Aduh!

Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Panik Lihat Suami Bangun Subuh-Subuh, Bak Kewalahan Diminta Atta Halilintar Lakukan Hubungan Ranjang Setiap Hari: Kita Harus Sering, Sayang!

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

Baca Juga: Baru Nikmati Rasanya Jadi Pengantin Baru, Mendadak Atta Halilintar Positif Covid-19 Untuk Kedua Kalinya, Singgung Kondisi Tubuh Aurel Hermansyah: Istriku Anget Badannya

Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.

Dalil wajib membayar kafarat bagi orang yang melakukan jima‘ di bulan Ramadan adalah hadis yang berbunyi:

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: ( جاء رجل الى النبي - صلى الله عليه وسلم - فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي - صلى الله عليه وسلم - حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك)

Baca Juga: Keluarga Atta Halilintar Minta Netizen Tak Unsubscribe Meski Channel YouTube Gen Halilintar Diretas: Kena Hack Sampai 815 Video Kita Hilang SemuaArtinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu." (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Berhubungan Badan atau Bersetubuh di Bulan Ramadhan, Apa Boleh Dilakukan?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Tribunramadan, Youtube