GridStar.ID - Bulan Ramadan 2021 menjadi ladang ibadah bagi kaum muslim.
Bagi wanita yang sedang mengalami datang bulan, dilarang berpuasa Ramadan.
Meski demikian, karena hukumnya wajib, hutang puasa Ramadan harus dibayarkan di luar bulan Ramadan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Minggu, 18 April 2021 dan Batas Imsakiyah Senin, 19 April 2021
Selain itu, golongan yang diberi keringanan karena tidak mampu berpuasa adalah yang mengalami sakit, orang yang sedang bepergian jauh, wanita hamil, dan lansia.
Melansir dari TribunRamadan, meng-qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan di hari lain.
Sementara Fidyah adalah ibadah berupa memberikan bahan makanan pokok atau makanan, dikarenakan menggantikan kewajiban berpuasa.
Dikutip dari baznas.go.id, Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh menjelaskan bahwa fidyah harus dibayar berupa bahan makanan pokok.
Kriteria Membayar Fidyah
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Sabtu, 17 April 2021 dan Batas Imsakiyah Minggu, 18 April 2021
- Membayar fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok masyarakat setempat.
- Namun boleh juga membayarkan fidyah berupa uang.
Kenapa boleh membayar fidyah berupa uang?
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Jumat, 16 April 2021 dan Batas Imsakiyah Jumat, 17 April 2021
Alasannya adalah karena fidyah sendiri memiliki tujuan untuk memberikan nafkah kepada para penerima pemberian.
Uang dari fidyah ini hanya boleh diberikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang sangat kekurangan dan orang miskin yang penghasilannya hanya cukup untuk sehari itu saja.
Maka membayar fisyah ini diberpolehkan menggunakan uang, namun harus dikonversikan lagi sesuai dengan mazhab yang diikuti.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Jumat, 16 April 2021 dan Batas Imsakiyah Jumat, 17 April 2021
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Membaca niat membayar fidyah dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Dikutip dari baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Bagi kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.
Hukum Membayar Fidyah
Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaikana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membayar Fidyah Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Ketentuannya