GridStar.ID - Istri Ustaz Solmed, April Jasmine menjadi sorotan setelah kepergok joged di aplikasi TikTok.
April Jasmine bersama teman-teman perempuannya membuat konten menari di TikTok.
Netizen langsung mengomentari aksi mantan pesinetron religi tersebut.
Tindakan April Jasmine dinilai warganet tidak mencerminkan sosok istri ulama yang kerap memberi ajaran beragama.
Ustaz Solmed pun tak tinggal diam langsung membela sang istri.
Yang menarik, Ustaz Solmed menganggap hal yang dilakukan April Jasmine bukan hal yang salah.
Menurutnya menari di TikTok adalah hal yang sah-sah saja.
"Artinya semua ini hanya media dan pada prinsipnya ibarat pisau ia berada pada posisi yang sah-sah saja. Orang main TikTok, orang main Instagram, orang main Twitter. Saya kasih contoh misalnya menari, kita bicara harus ada landasan agama dong.
Baginya hukum menari di luar dan dimasukan TikTok adalah sama saja tidak dilarang.
Bagaimana sih hukum menari itu sendiri, jangan menari di luar itu boleh begitu masuk TikTok menjadi nggak boleh, ini aneh," ujar Ustaz Solmed melalui YouTube Fajar National Network dilansir dari GridHits.ID.
"Kayak lagu Sorong ke kiri Sorong ke kanan potong bebek Angsa itu boleh. Kenapa pas di TikTok tidak boleh? Kan gerakannya seperti itu. Jadi kalau bicara hukum tidak boleh membeda-bedakan, kalau saya begitu.
Ia menegaskan bahwa suatu hal harus jelas hukumnya.
Jadi yang tidak boleh menarinya atau TikTok nya? Jadi mesti jernih kalau bicara pandangan hukum. Itu yang kedua," tegas Ustaz Solmed.
Terakhir, Ustaz Solmed beralibi bahwa yang dilakukan April Jasmine bukan lah menari.
"Yang ketiga, sekarang apa sih hukum menari dalam Islam? Ini menari lo dengan tarian yang banyak gerakan, banyak kelenturan.
Kayak istri saya dia cuma gerak kaki, gerak tangan kanan kiri. Beda sama menari, menari saja hukumnya boleh di dalam Islam.
Dan itu pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu bahkan ulama saat ini, sudah termasuk Nahdlatul ulama tahun 1926 itu dalam Bahsul Masailnya itu sudah membahas hukum tarian dan itu dibolehkan," pungkasnya.
(*)