GridStar.ID - Reza Artamevia ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di tahun lalu.
Ia ditangkap di sebuah restoran yang ada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah Reza Artamevia yang ada di kawasan Cirendeu Tangerang Selatan, dan polisi menemukan narkoba.
Penyanyi tersebut harus menjalani rehabilitasi sejak September 2020.
Sidang pertama untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur pada Kamis (01/04).
Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Reza Artamevia didakwa dengan pasal berlapis.
Ia didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Terkait dengan dua dakwaan yang diajukan oleh jaksa, kuasa hukum dari Reza Artamevia pun merasa keberatan.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud menyampaikan bahwa terdapat perbedaan barang bukti yang memberatkan kliennya.
"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud.
"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," ucap Kamil.
Pengacara dari Reza pun mengungkapkan kondisi kliennya yang menjalani rehabilitasi di Lido Bogor, Jawa Barat tersebut.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan yang baik.
“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” kata Kamil Daud.Pengacara Reza Artamevia juga telah mengajukan penangguhan penahanan sejak sebulan yang lalu.
Namun pengajuan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan, tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu sudah kami ajukan,” kata Kamil. (*)