GridStar.ID - Publik sempat dikejutkan dengan viralnya video syur 14 detik yang tersebar di media sosial.
Diketahui perempuan yang ada di dalam video tersebut mirip dengan artis dan model Gabriella Larasati.
Terkait dengan hal tersebut, polisi langsung bertindak mencari pelaku penyebar video itu.
Tak hanya itu saja, polisi juga mengungkapkan bahwa GL merupakan pelaku dalam video syur yang beredar.
"Setelah di Polres Jakarta Barat, saudari GL bikin laporan polisi lagi di Polda Metro, masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari wartakotalive.com pada Kamis (25/03).
Laporan itu dilakukan Gabriella Larasati pada 11 Februari 2021 lalu.
Dalam laporannya, Gabriella mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan oleh seseorang melalui media sosial.
Ia diminta sejumlah uang dan pelaku pengancam akan menyebarkan video syurnya jika tidak memenuhi permintaannya itu.
Mendapatkan laporan tersebut polisi kemudian mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di Medan, Sumatera Utara.
"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri.
Setelah ditangkap, pelaku yang berinisial YS itu pun mengakui perbuatannya terhadap Gabriella.
"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," jelas Yusri Yunus.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar,"ungkap Yusri.
Yusri Yunus mengatakan pelaku melakukannya secara iseng, dan menurut pengakuannya ini merupakan kali pertama dilakukan.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)