GridStar.ID - Gisella Anastasia dilaporkan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/03).
Kedatangan Gisel ini dilakukan untuk menjadi saksi dari dua terdakwa pelaku penyebar video asusilanya.
Pelaku berinisial PP dan MN diketahui menjadi terdakwa atas penyebaran video syur Gisella Anastasia.
Karena ulah kedua pelaku yang menyebarkan video syurnya, kini nama Gisel harus tercoreng.
Datang sebagai saksi ke persidangan, Gisel memiliki kesempatan secara langsung untuk bertemu dengan kedua pelaku.
Gisel pun mengungkapkan reaksinya saat bertemu langsung kedua pelaku itu.
"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel.
Gisel juga mengatakan merasa kasihan denngan kedua orang itu, terlebih mereka bukanlah orang pertama yang menyebarkannya.
Gisel mengatakan bahwa mereka dilaporkan oleh orang lain.
"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja," katanya.
Diketahui, akibat ulahnya, terdakwa penyebar video syur tersebut mendapatkan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun. (*)