GridStar.ID - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar secara live di salah satu stasiun TV swasta kemarin memang mengundang banyak komentar.
Selain para tamu yang hadir dalam pergelaran, acara yang disiarkan TV itu juga memicu pro kontra.
Salah satu yang melakukan kritik atas siaran tersebut adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Mereka menyampaikan lima poin penolakan atasa acara lamaran dan pernikahan artis yang ditayangkan di TV.
Terkait dengan hal tersebut KPI juga telah memanggil stasiun TV yang berkaitan yaitu RCTI.
Usai mendapatkan keterangan dari RCTI, KPI pun memberikan beberapa catatan terkait penyiaran lamaran dan pernikahan artis tersebut.
KPI mengingatkan bahwa tujuan dari lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait dengan siaran tersebut, KPI menilai bahwa penayangan acara lamaran Atta dan Aurel belum memiliki unsur edukasi di dalamnya dan hanya memuat unsur hiburan saja.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.
Lebih lanjut KPI juga mengingatkan agar tayangan siaran yang bersifat kehidupan privasi harus memiliki muatan positif terutama edukasi.
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” pintanya.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan bahwa lembaga penyiaran juga harus memperhatikan aturan yang tercantum di P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya. (*)