Ingin Ganti Foto KTP-el? Ternyata Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Rabu, 17 Februari 2021 | 06:30
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - Seperti yang diketahui KTP-el yang kita miliki berlaku untuk seumur hidup.

Sehingga kita tak perlu menggantinya beberapa tahun sekali seperti sebelumnya.

Tetapi rupanya, kita bisa mengganti foto yang ada di KTP-el lho!

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Kapan Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Cair Lagi? Pemilik KIS dan KTP yang Terdaftar Bisa Langsung Cek di Sini

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/02).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Baca Juga: Diduga Gunakan KTP Orang Lain, Polisi Usut 2 Penumpang Sriwijaya Air 182 Beridentitas Palsu Terkuak Setelah Keluarga Korban Mengungkap Hal Ini

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu, Hanya Perlu NIK dan KTP!

  • Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Keponakan Ashanty Ditahan di Sel Pria, Polisi: KTP Beliau Laki-Laki

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulFoto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya