GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Terungkap bahwa dokumen akta kelahiran dari putra Pangeran Harry dan Meghan terdapat sebuah perubahan.
Pada akta kelahiran dari Archie terungkap nama Meghan Markle telah dihapus dari dokumen tersebut.
Nama Rachel Meghan rupanya telah dihapus dari akta sang putra sebulan setelah melahirkan.
Dan sebagai gantinya, dokumen tersebut dicantumkan nama ibu Archie sebagai 'Her Royal Highness the Duchess of Sussex'.
Akta kelahiran Archie
Sumber dari Sussex membantah jika Meghan yang melakukan penggantian tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Ratu Elizabeth dan Kate Middleton, Meghan Markle Jadi Anggota Kerajaan yang Paling Populer
"Perubahan nama pada dokumen publik oada tahun 2019 didikte oleh Istana, seperti yang dikonfirmasi oleh dokumen dari pejabat senior Istana,"
"Ini bukan permintaan dari Meghan, The Duchess of Sussex atau oleh Duke of Sussex," jelasnya.
Tekait dengan hal tersebut pihak Istana juga memberikan penjelasan lainnya.
Sumber kerajaan mengklaim bahwa akta itu diubah oleh staf (Meghan) sendiri dan bukan Istana Buckingham.
The Sun melaporkan bahwa orang dalam kerajaan mengatakan Istana Buckingham tidak terlibat dan itu merupakan pejabat Istana Kensington.
Sumber kerjaaan mengatakan, "akta kelahiran diubah oleh bekas kantor Duke dan Duchess of Sussex saat mereka bekerja sebagai anggota keluarga kerajaan".
"Itu diubah untuk memastikan konsistensi nama dan gelar Duchess dengan dokumen pribadi lainnya," jelas mereka.
Diketahui Archie lahir pada 6 Mei 2019 lalu dan kelahirannya didaftarkan 11 hari kemudian. (*)