GridStar.ID - Sidang perceraian Rohimah dan Kiwil kembali dilakukan pada Rabu (10/02).
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Mereka pun kini memutuskan untuk sepakat bercerai, dan telah berpisah secara agama.
Meski keduanya memilih jalan berpisah, namun Kiwil mengungkap kemungkinan untuk kembali rujuk.
"Bisa jadi (rujuk), kalau perlu gue rujukin semuanya (mantan istri)," kata Kiwil.
Rohimah pun kaget saat mendengar pernyataan dari Kiwil itu, dan tegas menolaknya.
"Semuanya? Gue nggak mau," ucap Rohimah.
Rohimah mengungkapkan dua syarat yang harus dipenuhi Kiwil jika ingin rumah tangganya bisa kembali utuh.
"Lillahitaalla, pokoknya kalau dia (Kiwil) mau rujuk, emang ada syarat. Syaratnya nggak poligami lagi," kata Rohimah.
"Nggak poligami dan jangan bohong," lanjutnya.
Namun mendengar syarat yang diajukan oleh Rohimah, Kiwil justru kembali merasa keberatan.
"Ini yang repot kalau minta jangan poligami dan jangan bohong. Kalau poligami oke, nah bohong itu yang repot," ujar Kiwil.
Usai menjatuhkan talak satu, Kiwil mengaku telah meninggalkan hartanya pada Rohimah.
Kiwil pun harus meninggalkan rumah yang ditinggalinya bersama dengan Rohimah selama ini.
Meski begitu, Kiwil dan Rohimah memutuskan untuk berpisah dengan cara yang baik.
Mereka tak ingin ada perdebatan panjang dan konflik yang terjadi.
"Semua diselesaikan dengan baik tanpa perdebatan, tanpa konflik. Baik bagi bunda, baik bagi saya," jelas Kiwil. (*)