Buntut Perkara Gegara Foto Tanpa Masker dan Tak Berjarak, Raffi Ahmad Mangkir dari Sidang Kedua, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Jumat, 05 Februari 2021 | 11:33
YouTube RANS Entertainment

Raffi Ahmad mangkir dari panggilan kedua sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan

GridStar.ID - Perkara Raffi Ahmad kembali digelar soal pengaduan protokol kesehatan.

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad, Rabu, (3/2/2021).

Gugatan ini dilayangkan oleh David Tobing yang merupakan seorang pengacara.

Baca Juga: Digilai Ayu Ting Ting hingga Sang Pedangdut Salah Tingkah, Arya Saloka Malah Kepergok Kirim Salam untuk Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Waduh Gawat!

Dilayangka secara perdata, kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk ini adalah buntut dari kejadian pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad dan beberapa tokoh ternama lainnya.

Pasalnya, hari itu Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin covid-19 bersama Joko Widodo.

Dalam foto yang diunggah Anya Geraldine ke Instagram pribadinya, tampak Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina, dan Gading Marten tersenyum tanpa menjaga jarak dan menggunakan masker.

Baca Juga: Bangun Rumah Impiannya Lengkap dengan Basement dan Lift Mobil, Raffi Ahmad Justru Akui Menyesal Gegara Pikirkan Rugi di Ongkos: Nyesel Gue, Mahal, Banyak Cicilan!

Agenda sidang kedua ini akan memanggil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad.

Namun, Raffi sendiri mangkir dari panggilan kedua tersebut.

Alasannya tidak hadir lantaran mengikuti vaksinasi covid-19 tahap dua di Istana Merdeka.

Baca Juga: 5 Tahun Lamanya Pacari Seorang Berondong, Yuni Shara Bongkar Kelakuan Raffi Ahmad yang Jauh Berbeda dari 2 Mantan Suami Sebelumnya, Sebut Suami Nagita Slavina Sangat Posesif: Dia Suka Lihat HP

Diwakili sang kuasa hukum, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona, Raffi Ahmad mempercayakan ketiganya mengurus perkaranya.

"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," kata Jonathan dalam persidangan.

Namun, selepas sidang berlangsung ketiga kuasa hukumnya menolak memberikan keterangan. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya