Bakal Ganti Surat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik BPN?

Rabu, 03 Februari 2021 | 21:00
Tribunnews

Sertifikat Tanah asli bakal diganti elektronik

GridStar.ID - Baru-baru ini sertifikat tanah disebut bakal segera ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini berkaitan dengan digantinya setifikat tanah fisik dengan sertifikat elektronik.

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat ELektronik ini bakal berlaku sejak 2021.

Baca Juga: Mayangsari Akhirnya Buka Suara untuk Pertama Kali Setelah 19 Tahun Memilih Diam Saat Seantero Tanah Air Cap Dirinya Sebagai Perusak Rumah Tangga Orang: Biarkan Aku Terlihat Seperti Kotoran

Banyak warganet yang mengeluhkan bagaimana sistem online yang berlaku serta keamanan data mendengar kabar tersebut.

Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Jadi Ulama Besar di Tanah Air, Saldo ATM Syekh Ali Jaber Dibongkar Sang Adik, Pilih Jalani Hidup Sederhana Tak Punya Mobil hingga Pakai Ojek Online Demi Hal Mulia Ini

Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman.Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Hotman Paris Kicep Tak Berani Pamer Harta, Sosok Cantik nan Awet Muda Ini Telak Kalahkan Sang Pengacara dengan Kekayaannya yang Bak Tak Habis 7 Turunan: di Atas Langit!

Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.

Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.

Taufiq menjelaskan program itu sudah dimulai saat ini, tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

Baca Juga: Semakin Mengkhawatirkan! Indonesia Catatkan Rekor dengan Kasus Baru Positif Covid-19 Menyentuh Angka 14 Ribu

"Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual," katanya. Dia menjelaskan pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.

Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.

Taufiq mengatakan proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual.

Baca Juga: Ramalan 2021, Ahli Tarot Ini Sebut akan Ada Benda dari Langit Jatuh ke Bumi hingga Muncul Air dan Lumpur dari dalam Tanah: Hati-Hati Jangan Main di Pantai!

Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN.

"Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru," ujarnya.

Terdapat isu bahwa dengan ada sertifikat elektronik ini, maka akan mudah diserahkan kepada para mafia tanah yang mendukung rezim.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Arya Saloka Tak Bertanggung Jawab Gegara Tak Lakukan Hal Ini pada Putri Anne, Ada Apa?

"Pernyataan ini tidak benar sama sekali karena selain salah secara moral juga tidak bisa dilaksanakan dalam prakteknya. Pernyataan ini kemungkinan besar sengaja dihembuskan mafia tanah, yang bertujuan untuk menggagalkan proses digitalisasi," tegas Taufiq.

Dia juga mengatakan digitalisasi sangat dibenci para mafia tanah. Selain itu, sertifikat tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.

"Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Move On Saat Tanah Kubur Almarhumah Masih Basah, Adik Kandung Lina Buka Suara Soal Pernikahan Siri Teddy dengan Wanita Asal Tasik: Kecewa Banget!

Selain itu, dilansir laman ATRBPN, 22 Januari 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas