GridStar.ID - Vaksinasi covid-19 mulai dilaksanakan sejak awal Januari 2021 lalu.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin covid-19 pada 13 Januari 2021 lalu.
Bakal segera mendistribusikan sinovac, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkap hukum vaksinasi covid-19 ini wajib kifayah.
Baca Juga: 7 Hari Setelah Disuntik Vaksin, Bupati Sleman Positif Covid-19, Ahli Beberkan Penyebabnya Hal Ini
Menurutnya, kewajiban vaksin bisa gugur apabila sudah tercapai 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin atau mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
Hal itu dikatakan Ma'ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel pada Kamis (28/1/2021) malam lalu.
"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya) wajib kifayah," kata Ma'ruf.
Adapun status wajib kifayah bisa berakhir, dikatakan Ma'ruf, bila proses vaksinasi sudah menjangkau 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia.
Angka tersebut, kata dia, merupakan patokan bagi Indonesia untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19.
"Kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa-apa dosa kita dan ini. Kalau memakai masker itu wajibnya sini, masing-masing menjaga diri. Kalau vaksinasi itu kifai sampai dengan tervaksinasi sebanyak 182 juta orang," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan menargetkan herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk dalam satu tahun.
“Jadi target memang kita berharap dalam satu tahun ini semua pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat kita selesaikan karena makin cepat tentunya kita makin membaik sehingga upaya-upaya yang kita lakukan untuk mencapai kekebalan kelompok bisa tercapai,” ucap Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH diketerangannya yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (29/1/2021).
Pemerintah menyasar cakupan vaksinasi COVID-19 sebanyak 70%. Cakupan itu dimaksudkan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Insya Allah akan ada 70% sasaran cakupan yang akan diberikan dalam rangka meningkatkan dan melindungi kita,” katanya.
Saat ini telah masuk tahap kedua vaksinasi COVID-19 terhadap tenaga kesehatan yang berjumlah kurang lebih 0,9% dari populasi atau 1,4 juta dari sasaran target penerima vaksinasi.
Setelah tenaga kesehatan pemberian vaksinasi akan dilakukan terhadap pelayan publik 21, 4% populasi atau berkisar 38,99 juta.
Selanjutnya adalah masyarakat rentan di posisi 63,8 juta atau sekitar 35,2% populasi. Sasaran selanjutnya pelaku ekonomi esensial dan masyarakat lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Ma'ruf: Hukum Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah