Ikut Kena Getahnya, Nindy Ayunda Harus Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba yang Menimpa Sang Suami

Senin, 18 Januari 2021 | 19:01
Instagram

Nindy pilu, suami dicokok polisi karena tersandung kasus narkoba

GridStar.ID - Beberapa waktu yang lalu suami dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Bak ikut kena getah dari ulah sang suami, Nindy pun harus ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dikabarkan Nindy menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat pada Senin (18/01).

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Mengaku Konsumsi Narkoba Setahun Terakhir hingga Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal

Nindy dijadwalkan menjalani panggilan pada pukul 10 pagi.

"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," ungkap Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora.

Namun hingga siang hari, Nindy tak terlihat memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Tajir Melintir, Sanggup Beri Uang Bulanan Rp 1 Miliar pada Nindy Ayunda, Terbongkar Ladang Pundi-Pundi Emas Askara Parasady Harsono Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

"Ya tapi sampai sekarang, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Arief.

Jika Nindy mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini, pihak kepolisian akan kembali memanggilnya untuk kedua kali.

"Iya (kami akan panggil lagi) sesuai ketentuan," ucapnya.

Baca Juga: 3 Hari Sebelum Ulang Tahun sang Istri, Suami Nindy Ayunda Dikabarkan Ditangkap Polisi Diduga Karena Kasus Narkoba

Askara diketahui ditangkap di rumahnya pada Kamis (07/01).

Dalam penangkapan polisi menyita alat bukti berupa 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, alat hisap sabu, dan senjata api.

Askara mengaku sudah selama satu tahun terakhir mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Bak Tersambar Petir, Ini 5 Fakta Penangkapan Suami Nindy yang Jadi Kado Pahit di Ulang Tahunnya, Sang Penyanyi Matikan Kolom Komentar

Ia pun dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya