Siap-Siap, Kemenkes Mulai Kirim SMS Vaksinasi, Siapa Saja yang Menerima?

Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:30
Freepik

Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!

GridStar.ID - Pemerintahmulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19, Kamis (31/12/20).

Pengiriman SMS itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga: Bak Secercah Harapan, Vaksin Covid-19 Sinopharm Diklaim Miliki Efektivitas hingga 79 Persen!

Siapa saja yang menerima SMS tersebut?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS pertama pada 31 Desember 2020 merupakan edukasi kepada penerima vaksin.

"SMS hari ini sifatnya edukasi, mengajak, dan mengingatkan tentang vaksinasi Covid-19," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, pengirim SMS tersebut adalah " Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19".

Baca Juga: Menakjubkan, Sinovac yang Dipesan Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Diklaim Efektif hingga 91,25 Persen!

Yang menerima SMS masuk prioritas pertama vaksinasi Nadia memastikan, mereka yang menerima SMS edukasi ini dipastikan masuk dalam prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat berusia 18-59 tahun dan diutamakan dari tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Baik! China hingga Inggris, 10 Negara Ini Sudah Memulai Tahap Vaksinasi

"Seharusnya (masuk prioritas pertama), kalau data NIK dan nomor handphone benar yaa, untuk itu kita meminta agar mengisi form terkait identitas diri," jelas dia.

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Nadia mengatakan, Kemenkes memperkirakan, vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Baca Juga: Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!

Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin.

Mereka adalah: Tenaga kesehatan TNI Kepolisian Aparat penegak hukum dan petugas layanan publik Tokoh masyarakat/agamaPelaku perekonomian strategis Guru atau tenaga pendidik

Baca Juga: Jokowi Umumkan Bakal Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 : Ini Memberikan Kepercayaan pada Rakyat Bahwa Vaksin Aman Digunakan

Aparatur kementerian Organisasi perangkat daerah Anggota legislatif Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi Masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini telah memastikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Jumlah itu termasuk 1,8 juta dosis yang tiba di Indonesia pada Kamis (31/12/20).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Mulai Kirim SMS Vaksinasi, Siapa Saja yang Menerimanya?

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas

Baca Lainnya