Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Terancam 12 Tahun Penjara Atas Video Asusila, Kini Gisella Anastasia Kembali Dipolisikan Terkait Kasus Kebohongan

Jumat, 01 Januari 2021 | 16:33
Tribunnews

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Terancam 12 Tahun Penjara Atas Video Asusila, Kini Gisella Anastasia Kembali Dipolisikan Terkait Kasus Kebohongan

GridStar.ID-Kini video asusila mirip penyanyi jebolan Indonesian Idol, Gisella Anastasia, akhirnya menemui titik terang.

Video berdurasikan 19 detik tersebut memang menghebohkan jagat sosial media satu bulan yang lalu.

Gisella Anastasia awalnya sempat mengelak jika sosok perempuan dalam video tersebut adalah dirinya, akhirnya mengakui kebenarannya.

Baca Juga: Profil Michael Yukinobu de Fretes, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka.

Video asusila tersebut dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Dilansir dari Sripoku.com, setelah kasus video syur dengan MYD yang terjadi tiga tahun lalu kini terbongkar, Gisel rupanya kembali dipolisikan.

Baca Juga: Awalnya Minta Kasus Video Porno Gisel Dihentikan, Nikita Mirzani Malah Sindir Menohok Gisella Anastasia Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka: Nakal Boleh Asal Jangan Bikin Video Bokep

Laporan kedua untuk Gisel ini pun cukup memberatkan mantan istri Gading Marten ini.

Bukan tanpa mungkin, Gisel akan segera ditahan terkait permasalahan yang menimpanya ini.

Pasalnya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengatakan, Gisel dan MYD telah mengaku bila pemeran dalam video tersebut benar dirinya.

Baca Juga: Sukses Buat Pakar Telematika Syok dengan Aksi Gisel yang Rekam Sendiri Adegan Panasnya dengan Nobu, Roy Suryo: Aneh Biasanya yang Merekam Cowoknya...

Pengakuan itu disampaikan saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Karena hal tersebut status dari saksi pun kini telah berubah menjadi tersangka. Lantaran kasus tersebut, Gisel diketahui kini terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: Disebut-sebut Calon Ibu Sambung Gempi yang Gantikan Peran Gisel yang Kini Terjerat Masalah Hukum, Denny Darko Jutru Ragu dengan Karen Nijsen

Meski begitu, penahanan Gisel sendiri akan dilakukan setelah pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Namun rupanya tak hanya sampai situ, Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.

Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.

Baca Juga: Alasan Gading Marten Sembunyikan Masalah Keluarganya dengan Gisella Anastasia Bikin Terenyuh, Lebih Pilih Diam hingga Pergi ke Psikolog: Gue Nggak Pengen Sahabat Gue Benci Istri Gue

"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.

"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.

Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Gisella Anastasia Resmi Jadi Tersangka, Begini Reaksi Tak Terduga Ibunda Wijin di Tengah Kasus Video Asusila: Kamu Sayangi, Kamu Jagain

Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.

Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.

"Saya bersama dengan beberapa teman advokat dan masyarakat bersama komnas perlindungan anak juga, sudah berkali-kali kami himbau kepada yang bersangkutan untuk minta maaf," kata Pitra.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Telan Pil Pahit Terancam Kehilangan Hak Asuh Anak Jika Terbukti Lakukan Hal Ini: Dialihkan ke Ayahnya

"Tapi permintaan maaf itu tidak ada saya lihat, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dalam video tersebut."

"Saya mengimbau kalau tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka klien saya juga dan beberapa masyarakat akan membuat laporan baru di Polda Metro Jaya dalam tiga hari ini, dengan pasal penyebaran berita bohong," tukasnya. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sripoku.com

Baca Lainnya