Geger Perawat dan Pasien Covid-19 Berhubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Kemayoran, Pelaku Terancam Maksimal Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 31 Desember 2020 | 16:32
Kompas.com

Perawat dan Pasien covid-19 yang lakukan tindakan asusila terancam dibui

GridStar.ID - Baru-baru ini beredar kasus asusila yang dilakukan antara perawat dan pasien covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran.

Kasus yang viral di media sosial ini membuat heboh netizen lantaran keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis di tempat karantina tersebut.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Maia Estianty Beberkan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Suntik Vitamin Demi Lawan Virus: 1 x 24 Jam Sudah Mati dari Tubuhku, Wow Cepat Sekali!

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).

Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Selama Ini Sudah Taat Protokol Kesehatan, Syekh Ali Jaber Kaget Usai Hasil Tes Swabnya Tunjukkan Positif Covid-19, Sempat Alami Gejala Sesak Nafas!

Meski telah menetapkan status tersangka, namun Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.

Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.

"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Jangan Sesumbar Kelayapan! 6 Negara Tetangga Ini Sudah Terinfeksi Covid-19 Jenis Baru, yang Terdekat di Malaysia dan Singapura!

Nasib perawat

Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka.

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Namun, polisi telah memeriksa perawat yang bersangkutan sejak menerima laporan kasus asusila tersebut.

Baca Juga: Menakjubkan, Sinovac yang Dipesan Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Diklaim Efektif hingga 91,25 Persen!

"Ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor, kemudian perawat sendiri, tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami telah lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan suara yang diterima, Minggu (27/12/2020).

Heru juga mengatakan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," kata Heru saat dikonfirmasi Tribunjakarta.com, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Keluhkan Batuk dan Pusing, Aa Gym dengan Wajah Pucat Umumkan Dirinya Terinfeksi Covid-19: Sudah Berusaha Disiplin Tapi Mungkin dalam Pandangan Allah Masih Harus Diperbaiki

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.

Sebelumnya diberitakan, kasus mesum di Wisma Atlet itu terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada Jumat (25/12/2020).

Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksinasi Covid-19 Mulai di Awal 2021 Gratis Tanpa Dipungut Biaya, Ini Cara Mendapatkannya!

Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.

Pengakuan itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.

Akibat kasus ini, selain terancam pidana, si perawat telah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,Pasien Covid-19 yang Mesum dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya