GridStar.ID - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia akhirnya terungkap.
Kini, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku video asusila tersebut.
Sebelumnya, video ini telah menjadi trending topic di Twitter yang membuat publik gempar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan pria berinisal MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut.
Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Sampai saat ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyebar video syur mirip Gisel secara masif.
Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui membuat video tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan tersebarnya video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
Video berdurasi 19 detik itu tersebar melalui media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.
Gisel pun pada saat itu telah angkat bicara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.
Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini dikaitkan dengan hal serupa.
Eefek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara "