GridStar.ID - Pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia di tahun depan.
Larangan ini akan berlaku selama 2 minggu, dimulai pada 1 Januari hingga 14 Januari mendatang.
Bukan tanpa alasan, larangan tersebut dilakukan karena adanya varian virus baru yang muncul dari beberapa negara.
Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12).
Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.
Baca Juga: Viral! Seorang Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Ketahuan Lakukan Seks Sesama Jenis
Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.
Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri