GridStar.ID - Hari ini Rabu, (23/12/2020) Gisella Anastasia memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Gisel dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur mirip dirinya.
Status Gisel masih dinyatakan sebagai saksi dari kasus tersebut.
Gisel tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.50 WIB bersama sang pengacara, Sandy Arifin.
Seusai memenuhi panggilan dari penyidik, Gisel tak banyak buka suara.
"Datang memenuhi panggilan saja, terima kasih," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, nama Gisel kembali terseret dalam kasus penyebaran video syur lantaran pemeran wanita dalam video itu diduga mirip dirinya.
Hingga saat ini, sudah ada dua tersangka yang diduga menyebarkan video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Sebelumnya, Gisel mengungkapkan pernah memberikan ponselnya pada asistennya 3 tahun lalu.
Hal ini dibeberkan Hotman Paris yang mengungkap bahwa mantan istri Gading Marten ini telah menghapus data pada ponselnya.
Namun, bagaimana data dari ponsel yang telah dihapus bisa muncul kembali?
Pengamat Komunikasi Udinus sekaligus Komite Edukasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dr Agus Triyono MSi mengatakan, bukan hal mustahil file pada ponsel yang telah dihapus secara fisik dapat muncul kembali.
Menurutnya meski telah dihapus, jejak digital pada ponsel tetap masih dapat terlacak.
Bahkan, saat ponsel tersebut telah rusak sekali pun, "Tetap bisa kembali, meskipun handphone dimusnahkan pun, tetap masih bisa dilacak secara digital," kata Agus saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (10/12).
Agus memaparkan, secara digital apalagi jika file pada ponsel tersebut telah terunggah, secara otomatis akan tersambung melalui server.
Hal itu membuat file yang telah masuk ke dalam sistem tidak akan bisa terhapus meski pengguna telah menghapusnya.
"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus)."
"Meskipun sudah, di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana."
"Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana."
"Cara menghapusnya ya google yang harus menutupnya," terang dia.
Ia lantas membeberkan, ada teknologi tersendiri untuk mengembalikan file-file pada handphone yang telah hilang.
Jika untuk kepentingan tertentu, kata dia, penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk melacak file yang telah terhapus itu, baik yang semula untuk konsumsi personal maupun publik.
"Kalau memang ada indikasi-indikasi bahwa handphone tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu bisa dilacak IT-nya."
"Kalau file (pribadi) sudah dihapus kemudian kembali lagi itu (biasanya) karena ada laporan. Ada orang yang melapor, sehingga itu menjadi konsumsi publik dan pihak berwajib punya kewenangan untuk bisa membuka."
"Artinya, meskipun sudah dihapus tiga tahun lalu tapi karena ada laporan, maka tugas penegak hukum membuka bukti-bukti yang sudah ada untuk memperkuat penyelidikan," tukasnya. (*)