Berlaku 18 Desember, Wajib Rapid Tes Antigen Disyaratkan untuk Keluar Masuk Jakarta!

Kamis, 17 Desember 2020 | 13:45
Kompas.com

Rapid Tes Antigen syarat wajib keluar masuk Jakarta

GridStar.ID - Meski sudah diputuskan vaksin covid-19 gratis untuk masyarakat, pemerintah masih belum mendapatkan dosis penuh vaksin tersebut.

Sehingga, masih banyak kebijakan yang harus dilakukan untuk menekan jumlah kasus infeksi covid-19.

Termasuk penerapan wajib rapid tes antigen untuk syarat keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Digratiskan!

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca Juga: Keluarga Nagita Slavina Was-Was, Rieta Amilia Positif Covid-19, Ibu Mertua Raffi Ahmad Ini Mengeluh Pegal Linu di Sekujur Tubuh Usai Disuntik Vaksin

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca Juga: Berapa Biaya untuk Vaksinasi Covid-19? Cek Daftar Harga Vaksin Corona di Indonesia!

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya