Gunakan Narkoba Sejak Tahun 2004, Adik Adi Bing Slamet Diciduk Polisi Untuk Kedua Kalinya dan Terancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:30
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan

Artis senior RFA alias IBS kembali terjerumus kasus penyalahgunaan narkoba.

GridStar.ID - Kembali seorang artis tertangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet ditangkap saat berada di rumahnya di Kawaan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat pada Kamis (04/12) malam.

Adik dari Adi Bing Slamet diketahui sudah 16 tahun menggunakan narkoba.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ia disebut menggunakan narkoba sejak tahun 2004 lalu.

Hal ini diketahui melalui keterangan Iyut kepada polisi dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (03/12).

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Tahanan di Sel Pria Akibat Narkoba, Millen Cyrus Tak Bisa Tahan Air Mata Beberkan Fakta Kelam Ini pada Keluarga

Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.

Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Iyut dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine ybs positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.

Baca Juga: Bak Sudah Habiskan Puluhan Tahun Jalani 6 Bulan Masa Rehabilitasi, Dwi Sasono Kini Bebas: Tahun Berapa ya Sekarang

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.

Karena kejadian ini Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Kasus ini bukan pertama kali bagi Iyut Bing Slamet.

Baca Juga: Ditahan di Sel Pria, Millen Cyrus Minta Dibawakan Barang-barang Ini, Polisi: Ikuti Aja, Biar Happy Kali Ya

Ia pertama kali terjerat karena kasus narkoba pada tahun 2011 lalu.

Iyut Bing Slamet sempat tertangkap dan divonis dengan hukuman satu tahun penjara. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya