GridStar.ID -Kerap menemukan uang kertas yang sudah robek atau rusak?
Terkadang, kita pasti pernah menemukan uang kertas yang seperti sudah tidak layak pakai, namun apakah uang tersebut bisa diperbaharui?
Jawabannya, bisa! Kita bisa menukarkan alat transaksi ini menjadi baru dan layak loh.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.
"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto pada Jumat (20/11/2020).
Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Bakal Ada Tambahan Uang untuk Virgo
Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.
Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.
Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.
Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Cara menukarkan uang rusak:
Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"