Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 16 November 2020 | 20:02
kompas

Ilustrasi uang tunai, selain Banpres Rp 2,4 juta, Facebook guyur bantuan Rp 31 juta buat setiap UKM

GridStar.ID - Kabar baik untuk para guru honorer di tanah air di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi.

Pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi gaji pada para guru honorer.

Subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta kepada para guru honorer.

Baca Juga: Harap Bersabar! Ini Penjelasan Kemenaker Tentang Subsidi Gaji Termin 2 yang Tak Kunjung Masuk ke Rekening

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair, BLT Akan Berlanjut di Tahun Depan?

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga: Kabar Buruk! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Termin Kedua disebut Akan Berkurang, Ini Penjelasan Kemenaker

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin," kata dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos Tunai dari Kemensos Rp 300 Ribu Cair di Bulan November, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Ini, Harap Jangan Gunakan 5 Rekening Ini Agar Bantuan Tak Hangus!

Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11).

Menurutnya, cairnya bantuan tersebut tak lepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga: Mulai dari Subsidi Listrik hingga Kuota Internet, Ini 4 Bantuan dari Pemerintah yang Akan Diberikan di Bulan November

Nadiem, yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.

Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.

Baca Juga: Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun. "Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judulIni Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya