Jika Terbukti Gisel Jadi Pemeran dalam Video Syur yang Viral, Hotman Paris Sebut Ada Kemungkinan Mantan Istri Gading Marten Bakal Dijatuhi Hukuman Lebih Berat dari Ariel NOAH, Dijerat 3 Pasal Sekaligus

Kamis, 12 November 2020 | 17:01
Kolase Tribun

Video Viral Mirip Gisel Belum Temui Titik Terang, Hotman Paris Sebut Ada Kemungkinan Mantan Istri Gading Marten Bakal Dijatuhi Hukuman Lebih Berat dari Ariel NOAH, Langsung Dijerat 3 Pasal Sekaligus: 12 Tahun Penjara

GridStar.ID-Usai bercerai dari Gading Marten, kehidupan Gisella Anastasya rupanya tak henti-hentinya menjadi sorotan media.

Bahkan belum lama ini beredar sebuah video panas di media sosial yang disebut-sebut menyeret nama mantan istri Gading Marten.

Gisel yang saat itu diketahui sedang berlibur di Sumba bersama Luna Maya, Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan kawan-kawan tegas membantah bahwa seorang wanita dalam video tersebut bukanlah dirinya.

Baca Juga: Tak Henti-henti Dirundung Masalah Usai Bercerai dari Gading Marten, Gisel Rupanya Pernah Merasa Gagal Jadi Ibu Ketika Dengar Ucapan Ini dari Mulut Gempi: Hancur Sekali Hati Aku...

Akan tetapi, seperti yang dikutip dari TribunManado.co.id, Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Baca Juga: Geger Video Berdurasi 19 Detik, Wijin Angkat Bicara Beberkan Sifat Asli Gisella Anastasia yang Tak Banyak Diketahui Orang, Sampai Buat Geleng-Geleng Kepala: Gila nih Orang!

Ya video syur mirip Gisel bisa berbuntut panjang jika ternyata asli bukan rekayasa.

Pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan, hukuman untuk Gisel akan jauh lebih berat dari Ariel NOAH jika ternyata pemeran perempuan dalam video syur itu ibunda Gempi.

Hotman Paris berani mengatakan hal seperti itu karena pengalamannya menangani kasus serupa.

Baca Juga: Bukan Kali Pertama Namanya Terseret dalam Kasus Video Syur, Paranormal Ini Terawang Nasib Karir Gisella Anastasia ke Depannya, Beby Djenar Singgung Soal Kehancuran

Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.

Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.

Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Panas Video Syur Mirip Gisel, Manajemen Adhietya Mukti Langsung Konfirmasi Bantah Kabar Burung: Mohon Bijaksana, Fitnah Dapat Terjadi pada Siapa Saja!

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Baca Juga: Ramalannya Jarang Meleset, Mbah Mijan Pernah Sebut Gisella Anastasia Makin Nakal Usai Cerai dari Gading Marten Beberkan Hal Ini, Terbukti Benar?

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.

Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Heboh Video Panas Mirip Gisella Anastasia, Rupanya Setahun Lalu Gading Marten Sudah Peringati Mantan Istrinya Soal Sosok Pria Ini: Titipan Gue Cuma Satu Jangan Bawa ke Rumah!

"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."

"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Baca Juga: Kekasihnya Kembali Tersandung Masalah, Wijin Tunjukkan Kesetiaannya dan Bagikan Foto Genggam Tangan Gisel: Love Ya

Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.

"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.

"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."

Baca Juga: Lagi-Lagi Gemparkan Dunia Maya, Beredar Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Pakar Telematika Roy Suryo Buat Pernyataan Mengejutkan: Banyak Sekali Kemiripan

"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.

Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.

Baca Juga: Suaminya Dituding Jadi Pemeran Video Syur Mirip Gisel yang Sedang Viral, Ajie Njie Semprot Netizen: Jangan Dimiripin! Kalau Kamera Burem Aku Juga Mirip Miyabi!

"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.

"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.

Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.

Baca Juga: Dapat Kiriman Video Syur yang Sedang Viral Melalui Pesan WA, Nikita Mirzani Mengaku Sedih: Ga Ada yang Gue Pikirin Selain Anaknya

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Tribunmanado.co.id

Baca Lainnya