GridStar.ID - Sebuah acara di stasiun TV swasta mendapatkan sanksi karena konten acara yang dibawakan.
Acara Rumpi No Secret yang tayang di Trans TV harus menerima teguran dari Komisi Penyiaran (KPI) karena pembahasan yang dilakukannya di dalam acara.
Mereka harus berhenti tayang selama dua kali penayangan di tanggal 12 dan 13 November mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang dikeluarkan KPI Pusat, diungkapkan program ini telah melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dilakukan adalah saat host melakukan wawancara kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya yang melakukan jual beli pakaian dalam Dinar Candy di media sosial.
Tayangan tersebut dilakukan pada 24 September 2020 lalu.
Wawancara tersebut dinilai tidak pantas untuk disiarkan di ruang publik.
Siaran tersebut juga dianggap tidak menghargai nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.
Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari situs KPI, Senin (09/11).
Tak hanya itu saja, tayangan tersebut juga dinilai tidak mengikuti aturan perlindungan anak dan remaja.
“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja.
Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo. (*)