Kabar Buruk! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Termin Kedua disebut Akan Berkurang, Ini Penjelasan Kemenaker

Selasa, 10 November 2020 | 07:30
Kompas

BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Ini, Ingat Jangan Gunakan 5 Rekening Ini Agar Bantuan Tak Hangus!

GridStar.ID - Kabar kurang meyenangkan untuk calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan.

Bulan November ini termin kedua untuk subsidi gaji karyawan akan diberikan.

Namun jumlah penerima subsidi gaji untuk termin kedua ini akan berkurang.

Baca Juga: Kabar Baik! Bansos Tunai dari Kemensos Rp 300 Ribu Cair di Bulan November, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Ini, Harap Jangan Gunakan 5 Rekening Ini Agar Bantuan Tak Hangus!

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (09/11).

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

Baca Juga: Mulai dari Subsidi Listrik hingga Kuota Internet, Ini 4 Bantuan dari Pemerintah yang Akan Diberikan di Bulan November

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Baca Juga: Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya