GridStar.ID - Akhir pekan lalu warganet dihebohkan dengan tersebarnya video syur mirip dengan Gisella Anastasia.
Karena kejadian ini nama Gisel menjadi trending topik di Twitter pada Jumat (06/11) hingga Sabtu (07/11).
Setelah itu video mirip Jessica Iskandar juga ikut tersebar dan nama Jedar juga menjadi trending pada Minggu (08/11).
Hal ini akan terus ditelusuri dan penyebar konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi akan terancam pidana.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo masih terus menelusuri dan men-take down video tersebut.
Menurut dia, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.
"Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos untuk melakukan take down atas konten tersebut.
Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (08/11).
Dedy mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Porno