Bantah Dituding Pakai Pelet Untuk Gaet Nita Thalia, Terungkap Pekerjaan Sebenarnya Nurdin Rudythia, Tak Hanya Kerja di Dunia Entertainment

Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:30
tribunnews.com/kompas.com

Istri pertama Nurdin Ruditya, Atin

GridStar.ID - Perseteruan antara Nurdin Rudythia dan Nita Thalia sepertinya terus saja memanas.

Kini Nurdin dituding melakukan pelet untuk mendapatkan Nita Thalia.

Tudingan ini disampaikan oleh adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya.

Baca Juga: Perseteruan Semakin Panas, Istri Pertama Nurdin Rudythia Laporkan Adik Nita Thalia ke Polisi, Ini yang Jadi Penyebabnya

Hal itu disampaikan Seny di kolom instagram Nita Thalia.

Terkait dengan hal tersebut, istri pertama Nurdin Rudythia, Atin Mediawati membantah keras tudingan tersebut.

"Tidak sama sekali," jawab Atin singkat.

Baca Juga: Rela Telan Pil Pahit 20 Tahun Dimadu, Istri Pertama Nurdin Sudi Berbagi Suami dengan Nita Thalia karena Alasan Ini: Saya Harus Pikir Panjang

Tak hanya itu saja, Seny juga megungkapkan Nurdin disebut menghidupi keluarganya termasuk Atin melalui kerja keras dari Nita.

Tak terima dengan hal tersebut, Atin melalui kuasa hukumnya, Dedy Djunaedi langsung membeberkan pekerjaan dari Nurdin.

Selainbekerja di dunia entertainment, Nurdin juga disebut sebagai pengusaha.

Baca Juga: Ikhlas Suaminya Nikahi Nita Thalia hingga Jalani Hidup Berpoligami Selama 20 Tahun, Terungkap Alasan Istri Pertama Nurdin Rudythia Tetap Setia

"Tadi sudah disampaikan bahwa suami beliau kan kerjanya bukan hanya di dunia entertainment, beliau juga pengusaha dan konsultan pajak," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin.

Karena banyaknya tudingan yang disampaikan pada Nurdin, Atin melaporkan Seny Ameliya atas pencemaran nama baik.

Seny dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Penantian Panjangnya Berakhir, Nita Thalia Bersyukur Bisa Bertemu sang Putri: Doa Saya Terjawab Akhirnya

Seny terancam hukuman penjara 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 750 juta. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya