Perseteruan Semakin Panas, Istri Pertama Nurdin Rudythia Laporkan Adik Nita Thalia ke Polisi, Ini yang Jadi Penyebabnya

Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:30
tribunnews.com/kompas.com

Istri pertama Nurdin Ruditya, Atin

GridStar.ID - Perseteruan antara Nita Thalia dan suami, Nurdin Rudythia semakin memanas.

Tak hanya Nita dan Nurdin yang saling tuding saat gugatan cerai dilayangkan.

Kini istri pertama dari Nurdin, Atin Mediawati dikabarkan ikut melaporkan adik dari Nita Thalia ke polisi.

Baca Juga: Rela Telan Pil Pahit 20 Tahun Dimadu, Istri Pertama Nurdin Sudi Berbagi Suami dengan Nita Thalia karena Alasan Ini: Saya Harus Pikir Panjang

Bukan tanpa sebab, Atin melaporkan adik Nita Thalia, Seny Ameliya ke pihak kepolisian.

Ia melaporkan Seny atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini dikarenakan Seny menuding Atin ikut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.

Baca Juga: Ikhlas Suaminya Nikahi Nita Thalia hingga Jalani Hidup Berpoligami Selama 20 Tahun, Terungkap Alasan Istri Pertama Nurdin Rudythia Tetap Setia

Akhirnya Atin memilih melaporkan Seny ke pihak berwajib.

Sebelumnya, Atin juga sempat melakukan somasi, namun tindakan tersebut terus diabaikan oleh adik dari Nita Thalia.

"Ya justru somasi pertama sudah, somasi kedua sudah, sampai sekarang tidak ada respons maka kami laporkan," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Penantian Panjangnya Berakhir, Nita Thalia Bersyukur Bisa Bertemu sang Putri: Doa Saya Terjawab Akhirnya

Atin berharap laporan ini bisa menjadikan efek jera, agar Seny tak melakukan tindakan yang sama.

Atin juga mengharapkan agar Seny bisa menggunakan media sosial dengan baik.

"Biar perbuatan dia ini tidak diulangi lagi baik terhadap Atin maupun yang lain. Artinya ini untuk menjadi pelajaran hati-hati dalam penggunaan media sosial karena rentan dengan UU ITE," kata Dedy.

Baca Juga: Tolak Bayar Baju Manggung Nita Thalia, Nurdin Rudythia Beberkan Biaya Hidup yang Diberikan Untuk sang Istri

Atas kasus tersebut Seny dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman penjara selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya