GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga Ayu Azhari.
Kali ini sang putra, Axel Djody Gondokusumo harus menghadapi masalah hukum terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (08/10), kembali menggelar kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan Axel.
Sidang kali ini beragendakan vonis dari majelis hakim.
Dalam sidang majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada Axel.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis (08/10) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya diketahui Axel sempat diciduk polisi karena dugaan jual beli senjata api ilegal.
Axel disebutkan menjadi perantara peredaran senjata api ilegal tersebut.
Penangkapan ini berawal dari pengembangakn kasus yang melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Abdul Malik merupakan oknum yang menodongkan pistol ke arah pelajar saa berada di Kemang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2019.
Malik dan tiga orang lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019.
Axel sendiri awalnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (*)