Duh, Gasak Harta 11 Nasabahnya hingga Rp2,1 Miliar, Oknum Pegawai Bank BRI Ini Pakai buat Judi Bola Online!

Jumat, 25 September 2020 | 15:02
ShutterStock

Duh, Gasak Harta 11 Nasabahnya hingga Rp2,1 Miliar, Oknum Pegawai Bank BRI Ini Pakai buat Judi Bola Online!

GridStar.ID - Baru-baru ini oknum pegawai bank BRI berhasil diringkus pihak berwajib di Madiun, Jawa Timur.

Pasalnya, mantan pegawai BRI ini diketahui menjadi tersangka korupsi dana nasabah hingga Rp2,1 miliar.

Kini, tersangka diketahui pernah mengembalikan sejumlah dana sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Percayakan Dana Rp 11 Miliar Untuk Carikan Tempat Tinggal, Lisa BLACKPINK Malah Kena Tipu Mantan Manajer dan Uangnya Dihabiskan Untuk Judi!

Saat itu, temuan uang yang diambil RS dari nasabah sekitar Rp 400 juta.

Setelah didalami, tersangka ternyata mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.

Baca Juga: Nikahi Gadis Asal Indonesia, Bule Ini Menyesal Seumur Hidup, Harta Segunung Rp67 Miliar Ludes Gara-Gara si Istri Gila Judi! Ujung-ujungnya Begini...

Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 miliar.

Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.

Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.

Baca Juga: Bikin Geger, Cetak Uang Sendiri dengan Gambar Muka Pimpinan, Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu yang Meresahkan Warga Garut

Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.

"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang pegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Uang itu kemudian digunakan RS untuk judi bola online.

Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.

Baca Juga: Ashanty Nyaris Kena Tipu Sosok yang Disebutnya Sebagai Sultan, Terungkap Borok Orang yang Akan Beli Rumahnya, Sempat Beri Sumbangan Bodong ke PMI

Atas tindakannya, pihak BRI langsung memecat RS.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pegawai BRI Incar Nasabah yang Ajukan Pinjaman Rp 1 M, Uangnya untuk Judi Bola"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas