Susul Mulan Jameela ke Dunia Politik, Ahmad Dhani Duduki Jabatan Penting di Partai Gerindra yang Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Subianto

Jumat, 25 September 2020 | 18:32
Kolase/Grid.ID dan Tribunnews

Susul Mulan Jameela ke Dunia Politik, Ahmad Dhani Duduki Jabatan Penting di Partai Gerindra yang Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Subianto

GridStar.ID - Ahmad Dhani mulai mengikuti jejak Mulan Jameela untuk terjun ke dunia politik.Mantan suami Maia Estianty itu menduduki jabatan baru di Partai Gerindra.Ditunjuk oleh Prabowo Subianto yang tak lain Ketua Parta Gerindra untuk menjabat wakil sekretaris jenderal.

Baca Juga: Tajir Melintir Jauh Sebelum Jadi Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Ngaku Baru Saja Bahagia setelah Persunting Mantan Istri Ahmad DhaniKabar itu dibenarkan oleh Habiburokhman Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (24/09).Ahmad Dhani menjadi salah satu dari 63 orang yang menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal Gerindra.Posisi sekretaris jenderal saat ini masih diduduki Ahmad Muzani.

Baca Juga: Habiskan Biaya yang Tak Main-Main untuk Kuliah di Luar Negeri, El Rumi Bongkar Sosok yang Biayai Seluruh Kehidupannya di London: Lebih Deket Soalnya

Melansir Suar.id, Sebelumnya, Muzani mengatakan, Prabowo Subianto selaku ketua umum Gerindra memperhatikan semua pandangan, nasehat, pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra, baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat.Adapun jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasehat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang.Dari jumlah tersebut, pengurus laki-laki ada sebanyak 194 orang atau 66,44 persen, sedangkan pengurus perempuan berjumlah sebanyak 98 orang atau 33,56 persen.

Baca Juga: 3 Tahuh Nikah Masih Tunggu Momongan, Mantan Kekasih Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Tawaran Bayi Tabung: Masih Mau Usaha, InsyaAllah Dapat Alami"Jumlah ini telah melampaui syarat yang telah disyaratkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen," jelas Muzani.(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Suar.id