Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Dewan Pengawas Salahi Aturan Kode Etik Gaya Hidup Mewah Gunakan Helikopter untuk Pulang Kampung

Kamis, 24 September 2020 | 20:32
Kompas.com

Undurkan Diri, Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Salahi Aturan Kode Etik Gaya Hidup Mewah Gunakan Helikopter untuk Pulang Kampung

GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesinya.

Hal ini disampaikan Dewan Pengawas KPK seperti dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Positif Covid-19 Hingga Jalani Isolasi Mandiri, Novel Baswedan Tak Menyangka Bisa Tertular Virus: Dari Mana Juga Nggak Tahu

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Gegara Pulang Kampung Naik Helikopter Mewah, Nasib Ketua KPK di Tangan Dewan Pengawas, Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Heli!

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Baca Juga: Semena-Mena pada Awak Kabin Sampai Wakil Ketua KPK Ikut Kena Semprot, Ini Alasan Mumtaz Rais Bersikap Arogan: Saya Sedang Kelelahan

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas