GridStar.ID - Kasus penggelapan dana yang melibatkan Irwansyah telah dihentikan.
Saat itu Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein karena dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar terkait dengan bisnis kuliner Bantung Makuta.
Kali ini, Irwansyah memilih melakukan laporan balik terhadap Medina Zein dan Lukman Azhari ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Irwansyah melaporkan Lukman Azhari dan Medina Zein dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara dari Irwansyah, Zakir Rasyidin menyampaikan bahwa kliennya akan segera melaporkan dua nama tersebut.
"Agustus 2020, Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari ke polres atas laporan pencemaran nama baik," kata Zakir Rasyidin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/09) dikutip dari wartakotalive.com.
Laporan dari Irwansyah tersebut telah diteruskan ke tahap penyidikan.
Zakir Rasyidin kini membawa tiga saksi yang mengetahui dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina terhadap Irwansyah.
Pihak Irwansyah memilih untuk menutup pintu damai dengan Medina Zein.
"Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya melaporkan," kata Zakir Rasyidin.
Selain itu rupanya Irwansyah tidak berkomunikasi dengan Medina Zein usai kasusnya dihentikan Polrestabes Bandung untuk membahas kemungkinan damai.
"Sejauh ini tidak ada (komunikasi) dan memang kalau kami beranggapan posisinya kalau mau damai dari kemarin sebelum melaporkan klien kami ke Polrestabes Bandung," kata Zakir.
Kasus ini pun telah diserahkan kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. (*)