GridStar.ID - Baru-baru ini Lucinta Luna kembali menjalani sidang atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Artis dangdut ini menjalani sidang via teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, (09/09).
Lucinta Luna membacakan pledoi nota keberatan atas tuntutan 3 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Dalam nota tersebut, Lucinta Luna mengaku keberatan dibui lantaran harus mencari nafkah sebagai tulang punggung keluarga.
Tak hanya itu, Lucinta juga mengaku barang haram itu bukan miliknya seperti dilansir dari Kompas.com.
Kepada majelis hakim PN Jakarta Barat, Lucinta Luna meminta keadilan atas kasusnya. Lucinta Luna juga mengaku ingin kembali berkarya lagi di dunia hiburan.
Apalagi, Lucinta Luna merupakan tulang punggung keluarganya saat ini.
“Kepada Yang Mulia, saya memohon keadilan. Saya tulang punggung keluarga,” kata Lucinta Luna saat membacakan pledoi.
Dalam pledoi itu juga, Lucinta Luna meyakini ekstasi yang ditemukan polisi saat penangkapan bukanlah miliknya.
Meski begitu, ia mengaku pernah mengonsumsi ekstasi tetapi dilakukannya saat menetap di Malaysia dan sudah memutuskan berhenti.
“Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” ujar Lucinta Luna.
“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” tambah Lucinta Luna.
Lucinta Luna menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. “Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Lucinta Luna.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Lucinta Luna dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (*)