GridStar.ID - Reza Artamevia kembali ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat (04/09).
Saat menjalani tes urine, dirinya diketahui positif menggunakan Amphetamine.
Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,78 gram.
"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com pada Minggu (06/09).
Karena kasus ini, Reza akan dijerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Selain itu, dalam pemeriksaannya, Reza juga menjelaskan sejak kapan ia kembali menggunakan narkoba.
Ibu dua anak ini mengaku sudah 4 bulan terakhir menggunakan obat-obatan terlarang itu.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya pada 2016 lalu, ia juga pernah ditangkap saat melakukan pesta sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Saat itu ia ditangkap bersama dengan Gatot Brajamusti. (*)