Luar Biasa, DKI Jakarta Kantongi Rp1,7 Miliar dari Denda Warga yang Tak Pakai Masker, Bukti Masyarakat Ibu Kota Tak Taat Aturan?

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 17:02
Kompas

Luar Biasa, DKI Jakarta Kantongi Rp1,7 Miliar dari Denda Warga yang Tak Pakai Masker, Bukti Masyarakat Ibu Kota Tak Taat Aturan?

GridStar.ID - Pandemi virus corona merupakan wabah yang penularannya melalui manusia.

Selama belum tersedia vaksin Covid-19 kita diwajibkan untuk menjaga jarak, memakai masker, dan melakukan pola hidup bersih sehat.

Namun tampaknya membentuk sebuah kebiasaan baru di masyarakat tidak lah mudah.

Baca Juga: Lain Dulu Lain Sekarang, Anies Baswedan Kesal dengan Pembelian Toa untuk Atasi Banjir Setelah Sebelumnya Setujui Dana 4 Miliar Guna Beli Pengeras Suara: Kenapa Pakai Alat Begini?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.

"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp 1,7 miliar," kata Arifin, Jumat (21/08).

Baca Juga: Bikin Panik Warganya Rekor Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Capai 584, Anies Baswedan Malah Tenang: Harusnya Kita Syukuri!

Arifin merinci sebanyak 105.000 orang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB transisi.

Sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.

"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda) karena dalam Peraturan Gubernurnya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin.

al jazeera
al jazeera

Ilustrasi penggunaan masker bedah.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Zona Hijau! Semua Kelurahan di Jakarta Terpapar Covid-19 Termasuk Kepulauan Seribu, Berikut Ini 25 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah tetapi juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi telah diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Berhasil Kendalikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan Justra Dapat Predikat Gubernur Paling Tidak Disukai oleh Masyarakat, Pilih Legowo dan Tak Ambil Hati: Nggak Apa-apa...

Selama perpanjangan PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DKI Peroleh 1,7 Miliar dari Denda terhadap Warga yang Tak Pakai Masker

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya