Biasanya Dirayakan Besar-besaran Hingga Undang Masyarakat Luas, Upacara Kemerdekaan di Istana pada Tahun 2020 Hanya Akan Dihadiri 6 Orang Peserta, Ini Rincian Petugas dan Peserta Upacara

Minggu, 16 Agustus 2020 | 20:02
Kompas.com

Upacara Bendera

GridStar.ID - 17 Agustus menjadi peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Namun di ulang tahun ke-75 ini Indonesia akan merayakannya dengan cara yang berbeda.

Terlebih lagi saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Meski di Rumah Aja, Kamu Tetap Bisa Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, 3 Berikan Promo Streaming Film dalam Negeri

Jika biasanya pemerintah akan memberikan undangan upacara untuk peringatan HUT RI untuk berbagai kalangan, namun tidak untuk tahun ini.

Upacara yang dilakukan pada Senin (17/08) besok dilakukan secara minimalis dan sederhana.

"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Mensesneg Pratikno dalam surat edarannya.

Baca Juga: Politik Fest 2020 Digelar Besok, Intip Jadwal dan Pengisi Acaranya

Petugas upacara yang biasanya terdiri dari banyak orang, kini harus dirayakan dengan jumlah yang sedikit.

Berikut ini komposisi petugas upacara yang akan bertugas di Istana Merdeka:

Baca Juga: Meski di Rumah Aja, Bikin Tujuh Belasanmu Makin Seru Bareng Google dengan 7 Tips Ini!

Baca Juga: Menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-75, Pelukis Muda Charlene Junus Membuat Karya dengan Media Masker Khusus untuk Presiden Joko Widodo dan Maaruf Amin

Tak hanya itu saja, peserta upacara yang akan hadir pun sangat terbatas.

Diketahui hanya akan ada 6 orang yang menjadi peserta upacara.

Upacara hanya dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR, Menteri Agama, Panglima TNI, dan Kapolri.

Baca Juga: Makan Berdua Cuma Rp 45 Ribu di Ichiban Sushi Pakai Promo Kemerdekaan, Serbu Sekarang!

Tak ada pejabat atau masyarakat yang diundang dalam acara tersebut.

Para menteri, pimpinan lembaga negara dan pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing.

Begitu pula dengan kepala pemerintahan di berbagai daerah. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com