Pasang Badan Paling Depan Bela Buronan Korupsi Kelas Kakap, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Malah Ikut Terseret hingga Ditetapkan Jadi Terangka Gegara Ini

Minggu, 09 Agustus 2020 | 11:03
tangkap layar via tribun jateng

Pasang Badan Paling Depan Bela Buronan Korupsi Kelas Kakap, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Malah Ikut Terseret hingga Ditetapkan Jadi Terangka Gegara Ini.

GridStar.ID - Belakangan ini nama Djoko Tjandra ramai dibicarakan publik.Buronan korupsi selama 11 tahun lamanya ini akhirnya ditangkap di Malaysia.Bukan hanya dirinya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Menahan Anita Kolopaking ikut terseret.

Baca Juga: Nyaris Terancam Buta, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar oleh Sosok Ini Lantaran Dianggap Murni Kasus PribadiDiketahui, Djoko Tjandra terpidana kasus Bank Bali di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (08/08).Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka.Kabarnya, Anita diberi 55 pertanyaan yang diajukan penyidik.Baca Juga: Tak Hanya Tertangkap Basah Naik Helikopter Mewah, Nasib Ketua KPK di Ujung Tanduk Setelah Ketahuan Langgar Protokol Ini, Kini Diperiksa Dewan Pengawasan

Melansir gridhot.id, Anita ditahan sejak hari ini pada Sabtu (08/08)."Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi.Ia sempat ditanya dengan puluhan pertanyaan hingga dini hari.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Dibui Lantaran Korupsi dan Tak Bisa Nafkahi Anak hingga Rumah Tangganya dengan sang Istri Diujung Tanduk, Ternyata Ini yang Dilakukan Istri Zumi Zola untuk Menyambung Hidup"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber GridHot.ID