Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Asal Penuhi Syarat Ini

Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:01
Tribunnews

(Ilustrasi) Gaji ke-13

GridStar.ID - Kabar baik untuk para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah memberikan bantuan kepada para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang didapat tersebut senilai Rp 600.000 per bulannya.

Baca Juga: Sudah Dipastikan Menteri BUMN Erick Thohir, Bahan Baku Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma Dijamin Halal, MUI akan Keluarkan Labelnya!

Bantuan akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September 2020 mendatang.

Namun ada syarat yang harus penuhi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Berdaya Setelah Lepas dari NKRI, Kekayaan Hasil Minyak Bumi Timor Leste Terancam Dikuasai oleh 1 dari 3 Negara yang Dulu Bantu Bumi Lorosae Merdeka

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Yuni Shara Buka-bukaan Rahasia Awet Muda Tanpa Bantuan Bedah Plastik, Ternyata Gunakan Lendir Ini untuk Perawatan Wajahnya, Apa Itu?

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Baca Juga: Niat Hati Beri Rp 100 Juta Untuk Pengobatan Kanker Putrinya, Denada Tolak Mentah-mentah Bantuan Baim Wong karena Alasan yang Mulia Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (05/08).

Baca Juga: Usai Mengaku Tak Terima Bantuan, Suami dari Istri Penderita Kanker Minta Maaf dan Meralat Pernyataannya: Uangnya Sudah Saya Belanjakan Semua

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan

Tag

Editor : Hinggar

Sumber KOMPAS.com