GridStar.ID - Pembahasan mengenai claim obat Covid-19 yang disampaikan Hadi Pranoto dengan Anji rupanya berbuntut panjang.
Setelah video yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" bersama Hadi Pranoto dihapus youtube, masalah lain harus dihadapi keduanya.
Dalam pembahasannya di video, Hadi Pranoto mengaku telah menemukan antibodi Covid-19.
Ia juga mengatakan bahwa antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan kepada ratusan ribu orang di berbagai pulau di tanah air, dan terbukti telah menyembuhkan.
Cyber Indonesia telah melaporkan penyanyi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan keduanya ke kepolisian.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (03/08).
Menurutnya konten YouTube Anji akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sehingga ia memilih melaporkannya ke jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.
Pasal yang disangkakan untuk keduanya yaitu Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)