Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juli 2020 | 13:30
Instagram @roy_kiyoshi/wartakota

Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

GridStar.ID-Beberapa bulan lalu publik digegerkan dengan penangkapan Roy Kiyoshi.

Sahabat Robby Purba itu digelandangan polisi lantaran kedapatan mengonsumsi barang terlarang.

Roy Kiyoshi dikenal sebagai anak indigo yang kerap meramal nasib para artis Tanah Air, termasuk artis-artis yang terjerat narkoba.

Baca Juga: Bak Mulai Terbukti, Roy Kiyoshi Terawang Nasib 4 Artis Ini Tak Mujur, Salah Satunya Tersangkut di Dunia Kegelapan Usai Rebut Suami Orang!

Terawangannya bak jadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Roy Kiyoshi kini justru yang harus bernasib apes.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, belum lama ini Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/07) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Bak Dapat Durian Runtuh Dinikahi Mantan Bosnya Sendiri Usai Ceraikan Veronica Tan, Roy Kiyoshi Sebut Puput Nastiti Devi Bisa Tinggalkan Ahok Gegara Tak Kuat Hal Ini!

Dalam sidang lanjutan kali ini, Roy Kiyoshi dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy Kiyoshi terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.

Namun pada saat pembacaan tuntutan, mantan kekasih Evelyn Nada Anjani ini justru mendapat hukuman yang lebih ringan.

Baca Juga: Bak Dihujat Habis-habisan Oleh Netizen Seantero Indonesia hingga Buat Dirinya Stress Berat, Denny Darko Begidik saat Ramal Roy Kiyoshi: Peti Matinya Agak Terbuka...

Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.

Tuntutan yang didapat Roy Kiyoshi sontak dipertanyakan banyak orang.

Pasalnya yang awalnya Roy dituntut 5 tahun penjara justru mendapat keringanan menjadi 6 bulan.

Baca Juga: Terawangannya Selama Ini Jarang Meleset, Kini Tiba-tiba Diragukan Netizen Usai Dirinya Dicokok Polisi Gegara Narkoba, Terungkap Fakta Roy Kiyoshi Memang Tak Bisa Ramal Diri Sendiri!

Tak hanya itu denda Rp 100 juta pun diperingan menjadi Rp 10 juta.

tangkapan layar YouTube

Roy Kiyoshi dan kuasa hukumnya

Mengutip dari Grid.id, pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) pun menjelaskan alasan mengapa Roy Kiyoshi mendapatkan keringanan sebanyak itu.

Rupanya salah satu yang menjadi alasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum adalah kondisi Roy yang mengidap penyakit kronis.

Baca Juga: Jenguk Sahabatnya yang Kini Mendekam di Penjara Gegara Narkoba, Kriss Hatta Bacakan Surat Titipan dari Roy Kiyoshi: Aku Bukanlah Seperti yang Diberitakan Saat Ini...

Sayangnya pihaknya tak menjelaskan secara detail penyakit kronis apa yang tengah diderita Roy Kiyoshi.

"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan.

Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/07).

Baca Juga: Jenguk Sahabatnya yang Kini Mendekam di Penjara Gegara Narkoba, Kriss Hatta Bacakan Surat Titipan dari Roy Kiyoshi: Aku Bukanlah Seperti yang Diberitakan Saat Ini...

Rupanya tak hanya faktor kesehatan yang membuat Jaksa memeringan hukuman sang n, Roy Kiyoshi.

Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan sikap jujur Roy Kiyoshi.

Tak hanya mengakui telah mengkonsumi narkotika, Roy rupanya berjanji untuk tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.

Baca Juga: Alami Stres Berat karena Ambisi Mati-matian untuk Sukseskan Program Televisi hingga Pakai Barang Haram Narkoba, Roy Kiyoshi Malah Digelandang Polisi dan Kini Nasib Kariernya Diambang Kehancuran

"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.

Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.

Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.

Baca Juga: Buktikan Ramalannya Benar-benar Terjadi, Mbak You Ternyata Sudah Peringatkan Roy Kiyoshi yang Ngeyel hingga Alami Nasib Tragis Setahun Lalu: Kesehatannya Bermasalah dan Hokinya Menurun

"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Grid.ID, Tribun-Medan.com

Baca Lainnya