Pertama Kali Dibentuk Era SBY, Disebut-sebut Tim Pemburu Koruptor Bakal Hidup Kembali, Targetkan Buronan?

Jumat, 17 Juli 2020 | 18:00
Tribunnews.com

(ILUSTRASI)Pertama Kali Dibentuk Era SBY, Disebut-sebut Tim Pemburu Koruptor Bakal Hidup Kembali, Benarkah?

GridStar.ID - Baru-baru ini ada wacana pemerintah menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor alias TPK.

Hal ini tentu menuai reaksi pro dan kontra dari masyarakat.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tim ini akan berkoordinasi dengan KPK terkait koruptor yang berstatus buronan.

Baca Juga: Tak Bisa Tutupi Rasa Duka saat Melihat Jenazah Adik Ipar, SBY Ungkap Kepedihannya Ditinggal Orang-orang Terkasih: Ini Tahun-tahun yang Berat

"Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Lantas, apa itu Tim Pemburu Koruptor (TPK) dan bagaimana sejarahnya di masa lalu?

Melansir Harian Kompas (28/2/2005), Tim Pemburu Koruptor (TPK) pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden SBY.

Baca Juga: 1 Tahun Lalu Ani Yudhoyono Berpulang, AHY Mengaku Didatangi sang Ibu dan Ungkap Permintaan Istri SBY yang Buatnya Terbangun

Tim yang merupakan tim pencari tersangka dan terpidana korupsi tersebut dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada akhir 2004.

Tim pemburu koruptor terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri, yang saat itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.

Setelah Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Baca Juga: Terjun Langsung Tinjau Mal Siapkan New Normal, Jokowi Ditertawakan Mantan Jubir SBY: Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?

Tim gabungan ini dibentuk dengan mengacu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Awal dibentuk tim tersebut berkonsentrasi memburu enam terpidana korupsi dan tujuh tersangka korupsi yang kabur dari Indonesia.

Pernah berburu hingga ke Swiss dan Hong Kong

Baca Juga: Bak Sebuah Drama, Annisa Pohan Ungkap Surat Cinta yang Dikirimnya pada Agus Yudhoyono yang Bertugas Jadi Pasukan Perdamaian, Menantu SBY: Prajurit Libanonku

Mengutip Harian Kompas (13/9/2005), tim ini pernah memburu aset koruptor di Hong Kong dan Swiss.

Tim yang saat itu dipimpin Basrief Arief berada di Hongkong selama dua hari dan ke Swiss selama tiga hari untuk bertemu pejabat setempat. Ketika itu aset yang diburu di Hong Kong adalah milik mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja (almarhum) sebesar 9,3 juta dollar AS.

Hendra Rahardja divonis penjara seumur hidup karena merugikan negara dalam korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,95 triliun.

Baca Juga: Tangis SBY Pecah Teringat Mudik ke Pacitan Bersama Almarhumah Ani Yudhoyono: Kami Relatif Hafal Setiap Tikungannya

Sedangkan di Swiss adalah aset milik mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim, sebesar Rp 500 miliar.

Banyak dikritik

Tim Pemburu Koruptor (TPK) banyak dikritik berbagai kalangan.

Usai beberapa bulan dibentuk, kritik pernah disampaikan oleh Gayus Lumbuun yang saat itu masih duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI, sebagaimana dikutip Harian Kompas (28/2/2005).

Baca Juga: Belum Genap Setahun Kepergian Mendiang Ani Yudhoyono, Keluarga SBY Dibanjiri Doa Karena Kabar Buruk Ini!

Saat itu Gayus menyoroti semestinya tim gabungan pemburu koruptor tidak hanya memburu terpidana koruptor yang kabur, melainkan juga menangkap orang-orang yang turut serta dalam korupsi, dan melacak aset hasil korupsi.

Ketika itu Gayus menyampaikan timbul kesan, selama ini konsentrasi perburuan hanya diarahkan pada koruptor yang kabur.

Padahal, seharusnya aset yang masih berada di Indonesia juga dapat didata.

Baca Juga: Cucu SBY Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Annisa Pohan TunjukkanKondisi Putrinya dan Mohon Doa

Penghitungan dan pendataan aset ini sejalan dengan adanya hukuman berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Tim Pemburu Koruptor saat itu juga dianggap tak perlu ada karena kinerja tim tidak jelas dan tumpang tindih dengan bidang lain.

"Tidak seimbang antara biaya yang dikeluarkan dan hasil Tim Pemburu mengembalikan aset negara," ujar Gayus Lambuun mengutip Harian Kompas, Selasa (12/8/2009). Kerja tim yang dibentuk juga dianggap tak segarang namanya.

Baca Juga: Bak Sebuah Drama, Annisa Pohan Ungkap Surat Cinta yang Dikirimnya pada Agus Yudhoyono yang Bertugas Jadi Pasukan Perdamaian, Menantu SBY: Prajurit Libanonku

Mengutip Kompas.id (13/7/2020), catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 16 buronan yang jadi buruan tim, hanya empat yang ditangkap selama delapan tahun tim bekerja.

Adapun salah satu kendala, buronan berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Setelah lama tak terdengar kabarnya, keberadaan tim itu disebut lagi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Demam 37 Derajat hingga Sebulan Batuk Tak Sembuh-Sembuh, Annisa Pohan Ketakutan Positif Corona Usai Berswafoto dengan Bupati Karawang yang Kini Diisolasi, Ini Hasil Tes Covid-19 Menantu SBY!

Hal ini setelah Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, diketahui bebas keluar-masuk Indonesia beberapa bulan lalu.

”Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi,” tutur Mahfud.

Ia menyebut komposisi tim gabungan direncanakan sama dengan koordinasi di bawah Kemenko Polhukam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana Akan Dihidupkan Lagi, Apa Itu Tim Pemburu Koruptor?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya