Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan

Kamis, 16 Juli 2020 | 12:30
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Nikita Mirzani menangis usai vonis dijatuhkan

GridStar.ID - Perjalanan panjang persidangan yang dijalani oleh Nikita Mirzani dan Dipo Latief akhirnya menemui akhir.

Pada Rabu (15/07), Nikita Mirzani kembali menjalani sidang, dan ia mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami.

Hakim memutuskan Nikita mendapatkan vonis enam bbulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.

Baca Juga: Suami Istri Tapi Tanya Kenapa Hubungan Intim Sampai Hamil, Nikita Mirzani Tersulut Emosi dengan Tuduhan Dipo Latief: Saya Ditidurin Jin?

Dengan keputusan tersebut Nikita bisa kembali ke rumah tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Nikita tak boleh melakukan pelanggaran hukum selama 12 bulan.

Usai mendengar ketok palu dari hakim, Nikita Mirzani pun tak kuasa menahan tangisnya.

Baca Juga: Bak Mulai Terbukti, Roy Kiyoshi Terawang Nasib 4 Artis Ini Tak Mujur, Salah Satunya Tersangkut di Dunia Kegelapan Usai Rebut Suami Orang!

Ia mengaku bersyukur dengan apa yang telah didapatkannya.

"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/07).

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak, lanjutnya.

Baca Juga: Blak-blakan Urusan Ranjang, Nikita Mirzani Ngaku Mimpi Ditiduri Banyak Pria Sekaligus, Nyai Sebut Rasanya Seperti Nyata: Bangun-bangun Gue Langsung ke Toilet!

Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Gembar-Gemborkan Harta Kekayaannya Saingi Suami Nagita Slavina, Nikita Mirzani Malah Dibuat Melongo Saat Sambangi Rumah Sepupu Raffi Ahmad yang Megahnya bak Istana Maroko, Nyai: Sofanya Mahal!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya