GridStar.ID - Perjalanan panjang persidangan yang dijalani oleh Nikita Mirzani dan Dipo Latief akhirnya menemui akhir.
Pada Rabu (15/07), Nikita Mirzani kembali menjalani sidang, dan ia mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami.
Hakim memutuskan Nikita mendapatkan vonis enam bbulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.
Dengan keputusan tersebut Nikita bisa kembali ke rumah tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Nikita tak boleh melakukan pelanggaran hukum selama 12 bulan.
Usai mendengar ketok palu dari hakim, Nikita Mirzani pun tak kuasa menahan tangisnya.
Ia mengaku bersyukur dengan apa yang telah didapatkannya.
"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/07).
"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak, lanjutnya.
Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.
"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.
Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. (*)