GridStar.ID - Sebanyak 64 orang kepala sekolah SMP di Kabupaten Indragiri, Riau dikabarkan mengundurkan diri secara bersamaan.
Bahkan mereka juga telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah setempat.
Perwakilan dari kepala sekolah SMP sebanyak 6 orang akhirnya datang ke Dinas Pendidikan Inhu pada Selasa (14/07).
Keputusan dari puluhan kepala sekolah dari jabatannya tersebut tentunya mengejutkan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Inhu, Ibrahim.
Terlebih lagi kegiatan belajar mengajar baru saja dimulai pada 13 Juli lalu.
"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri.
Baca Juga: Bejat! Motif Pemerkosaan Pacari Murid SD-nya hingga Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepala Sekolah
Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini.
Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim dikutip dari Tribunwiki.com.
Salah satu perwakilan kepala sekolah pun akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusan mereka melakukan pengunduran iri.
"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS.
Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak.
Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Karena merasa diperas dan tak nyaman saat melakukan pengelolaan dana BOS, mereka memilih untuk menjadi guru biasa.
Untuk pengajuan surat pengunduran diri yang diserahkan 64 kepala sekolah tersebut akan dilanjutkan kepada Bupati.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Perguruan Tinggi Siapkan Strategi Pembelajaran yang Out of The Box
Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.
Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.
Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.
Untuk sementara waktu, mereka masih diminta untuk melanjutkan tugasnya sebagai kepala sekolah hingga surat keputusan bebas tugas dikeluarkan. (*)