Geger Banyak YouTuber Jadikan Giveaway sebagai Konten YouTube, Ustaz Abdul Somad Ungkap Soal Sedekah dalam Hukum Islam

Sabtu, 11 Juli 2020 | 16:31
TribunCirebon

Geger Banyak YouTuber Jadikan Giveaway sebagai Konten YouTube, Ustaz Abdul Somad Ungkap Soal Sedekah dalam Hukum Islam

GridStar.ID - Giveaway di media sosial seperti Instagram dan YouTube kini marak ditemui.

Hal ini biasanya menjadi daya tarik untuk para subscribers dan followers terhadap akun media sosial tersebut.

Bahkan, baru-baru ini Nikita Mirzani menuding seorang YouTuber kerap memberikan giveaway palsu dari sponsor.

Baca Juga: Paranormal Ini Sebut Rumah Baim Wong Dijaga Sosok Berjubah Putih hingga Peringatkan Nikita Mirzani untuk Tidak Cari Gara-gara dengan Suami Paula Verhoeven

Sindiran pedas ini sampai-sampai disebut menyambar nama artis Baim Wong.

Namun, atas fenomena yang kini marak tersebut, seperti apa hukum islam bersedakah sebagai konten YouTube ini?

Dilansir oleh TribunnewsBogor.com dari Youtube Aswaja TV dan Ustaz Abdul Somad Official, salah seorang netizen bertanya mengenai hukum sedekah yang dijadikan konten Youtube seperti Baim Wong.

Baca Juga: Diduga Dicolek Nikita Mirzani Soal Giveaway Palsu, Baim Wong Umbar Sayembara Fantastis, Elly Sugigi Ikut-ikutan: Nggak Munafik, Gue Masih Butuh!

"Pertanyaan pertama dari ibu Sastri di Bengkulu. Bagaimana ustaz menanggapi fenomena Youtuber yang bersedekah membantu orang lain dan dijadikan konten.

Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam Youtuber mendapatkan income, tapi bersedekah membantu orang lain?" tanya netizen tersebut.

Ditanya seperti itu, Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal bedanya muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat dan ibadah.

Baca Juga: Bak Balas Dendam Aibnya di Ranjang Dibeberkan Nikita Mirzani, Kini Vicky Nitinegoro Blak-blakan di Depan Umum Pasang Badan Buat Baim Wong Usai Diduga Disentil Nyai Soal Giveaway Palsu hingga Singgung Kewarasan!

Interaksi sosial kepada masyarakat dalam Islam, dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad ini hukumnya adalah boleh.

"Hukum dasar muamalah dalam Islam beda dengan hukum ibadah.

Hukum dasar muamalah atau interaksi sosial dalam Islam, hukum dasarnya adalah ibahah atau mubah atau boleh," papar Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Bak Balas Dendam Aibnya di Ranjang Dibeberkan Nikita Mirzani, Kini Vicky Nitinegoro Blak-blakan di Depan Umum Pasang Badan Buat Baim Wong Usai Diduga Disentil Nyai Soal Giveaway Palsu hingga Singgung Kewarasan!

Akan tetapi, aksi tersebut bisa dikatakan haram jika ada unsur penipuan.

UAS pun memberikan contoh soal penipuan dalam hal konten Youtube.

"Kapan dia menjadi haram? Yakni ketika ada unsur yang menyebabkan dia jatuh pada haram, misalnya ada unsur tipunya.

Baca Juga: Dihujat Warganet Hingga Sempat Tutup Kolom Komentar, Baim Wong Ucapkan Kalimat Menohok: Dasar Lu, Munafik!

Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.

"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.

Baca Juga: Naik Pitam Saat Tahu Keluarganya Dihina Lakukan Penipuan Oleh Sosok Ini, Tanpa Basa-Basi Nagita Slavina Langsung Minta Izin Pada Ibunda Pelaku Akan Penjarakan Anaknya: Bisa-bisanya Anak Ibu Bilang Begitu!

Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.

Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.

"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.

Baca Juga: Jadi Anak Penyanyi Top Tanah Air, Putra Bungsu Yuni Shara Malah Ketahuan Mengadu Nasib Lakukan Hal Ini Demi Beli Ponsel Baru, Kok Bisa?

Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.

Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.

"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.

Baca Juga: Nggak Kuat Diangkat 3 Orang, Brangkas Nikita Mirzani Berat Banget! Ayu Ting Ting Langsung Kaget Setengah Mati Tahu Isinya, Nyai: Kecil Tapi Euro Semua!

Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.

Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.

"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Ayu Ting Ting Blak-blakan Ingin Permak Tubuh di Korea Selatan, Nikita Mirzani Justru Beri Saran Tak Terduga untuk sang Biduan: Cari Sultan Beneran!

Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun menyindir soal Youtuber yang dalam kontennya tak punya pesan akhlak.

"Apalagi Youtuber-Youtuber yang isinya sampah, tidak ada pesan akhlak. Tapi banyak follower, penonton. Dia tidak tahu apa yang dicari sebenarnya," sindir Ustaz Abdul Somad.

Lantas, Ustaz Abdul Somad pun menyebut harus mendukung Youtuber yang isinya membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Doyan Senggol Sana-sini, Nikita Mirzani Terang-terangan Bongkar Aibnya Sendiri, Ngaku Cari Uang dari Kontroversi dan Sensasi yang Sengaja Dibuat, Nyai: Kan Jualannya di Situ!

Pasalnya, Ustaz Abdul Somad menyebutkan adanya perintah dalam Al Quran soal tolong menolong dalam kebaikan.

"Tapi kalau ada Youtuber yang baik, isinya membantu masyarakat, kemudian tidak ada unsur tipu, tidak ada unsur menganiaya orang lain.

Di dalamnya ada unsur taawun tolong menolong. Harus didukung, karena dalam Al Quran ada kalimat ta'awanu alal birri wat taqwa wala ta'awanu alal itsmi wal udwan.

Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam permudsuhan dan dosa. Demikian wallahu a'lam," tandas Ustaz Abdul Somad. (*)

Artikel ini telah tayangArtikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Fenomena Konten Sedekah seperti Baim Wong Ditanyakan, Ustadz Abdul Somad Jawab Begini

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Banjarmasin Post