GridStar.ID - Kabar kurang sedap kini dialami oleh salah satu personel Maroon 5.
Sang bassis, Michael 'Mickey' Madden ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (27/06).
Basis band ternama dunia tersebut ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kantor Kepolisian Los Angeles.
Madden didakwa dengan tuduhan sengaja membuat cedera atau traumatis pada pasangan yang merupakan tuduhan kejahatan di California.
Tetapi, Michael Madden diketahui tidak menikah dan identitas korbannya dirahasiakan.
Kemudian, dilaporkan bahwa Madden dibebaskan hari itu juga setelah membayar uang jaminan sebesar 50.000 dolar AS atau setara dengan Rp 718 juta.
Namun, Michael Madden dijadwalkan bakal mengikuti proses persidangan pada 29 September 2020.
Terkait kasus hukum yang menjerat Madden, juru bicara Maroon 5 mengaku terpukul dan menyebut itu persoalan pribadi.
“Kami sangat terpukul dengan berita buruk ini. Untuk saat ini, kami membiarkan individu yang terlibat menyelesaikan masalahnya,” ujar juru bicara Maroon 5.
Diketahui, pada tahun 2016, Madden ditahan atas dugaan kepemilikan kokain.
Kemudian, di pengadilan, Michael Madden menerima hukuman bersyarat, yakni satu hari pelayanan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBasis Maroon 5 Ditangkap atas Tuduhan KDRT