GridStar.ID - Dwi Sasono ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 26 Mei yang lalu.
Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba dengan jenis ganja.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, Dwi Sasono menyampaikan bahwa dirinya mencoba ganja sejak 6 bulan sebelum penangkapan.
Namun tak disangka dalam pemeriksaan lanjutannya, Dwi Sasono telah memakai narkoba dengan jenis ganja lebih dari separuh hidupnya.
Ia memakai narkoba jenis ganja setelah lulus SMA.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung pada Rabu (17/06).
"Dwi Sasono menggunakan ganja bukan hanya setahun atau dua tahun saja. Setelah lepas SMA, dia ternyata sudah memakai itu (ganja)," kata Vivick Tjangkung, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Dia (Dwi Sasono) mengakui bahwa setengah hidupnya, sekarang ini dia telah berusia 40 tahun, sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja," jelasnya.
Meski mengalami ketergantungan terhadap nakoba, dalam pemeriksaannya diketahui Dwi Sasono tak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Tidak ada jaringan. Dia (Dwi Sasono) bukan sebagai pengedar atau memproduksi (ganja untuk orang lain)," kata Vivick Tjangkung.
Oleh karena itu, Dwi Sasono diizinkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Di undang-undang narkotika juga disebutkan, jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba, dia bisa melakukan rehabilitasi," ungkap Vivick Tjangkung.
Dwi Sasono dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur pada 9 Juni 2020. (*)